Berikut Aturan Lengkap Naik Pesawat Saat Libur Nataru

Berikut Aturan Lengkap Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Berikut Aturan Lengkap Naik Pesawat Saat Libur Nataru/Foto: Tempo

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 yang mengatur mobilisasi masyarakat menggunakan transportasi udara pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Surat edaran tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Iklan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan bahwa pemerintah berharap kegiatan mobilisasi masyarakat selama periode libur Nataru berjalan lancar.

“Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” tutur Novie, Jumat (17/12).

Baca Juga:
Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Papua Nugini Bahas Peningkatan Kerja Sama Bilateral

Merujuk pada ketentuan baru ini, terdapat berbagai aturan yang perlu diperhatikan penumpang pesawat. Berikut ketentuan yang berlaku.

  1. Penumpang dewasa atau yang berusia di atas 12 tahun wajib memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap dan menunjukkan hasil tes RT-Antigen. Batas waktu pengambilan sampel tes Antigen adalah 1×24 jam.
  2. Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, termasuk karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh untuk sementara waktu.
  3. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat/medis, namun belum memperoleh vaksin lengkap, mereka diizinkan naik pesawat asal menunjukkan hasil tes PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3×24 jam. Penumpang kategori ini juga wajib mengantongi surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
  4. Anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
  5. Aturan sertifikat vaksin dan tes Antigen tidak berlaku untuk transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar.
Baca Juga:
Pemkab Trenggalek Raih Juara 1 Lomba Video Kreatif di APKASI Otonomi Expo 2024

Selain untuk penumpang, Kementerian Perhubungan mengatur agar operator pesawat tidak menambah pergerakan penerbangan.

Kementerian tidak akan mengeluarkan izin penambahan frekuensi penerbangan atau extra flight selama periode Nataru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *