Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun

Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun
Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Antara

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan baru menyebut bahwa JHT baru dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pasal yang menyebut spesifik batasan umur pencairan JHT tertulis dalam Pasal 5. Bunyinya sebagai berikut:

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Pada pasal 3 juga disebutkan:

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Sehingga, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun dan melakukan pengakhiran kerja baru bisa mencairkan manfaat JHT setelah usia 56 tahun.

Dalam salinan Permen yang tertulis juga menyatakan bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022. Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis Pasal 15 beleid itu.

Exit mobile version