Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Pengamat kebijakan Pemerintah Desa Ali Roisudin menyebut kurang elok jika BPD (Badan Permusyawaratan Desa) minta dimasukkan sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Pernyataan ini sengaja disampaikan Ali menanggapi adanya wacana dari Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) yang meminta agar mereka dimasukan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja.
“Ya kalau saya normatif saja ya, BPD itu kan jabatan politis kok kurang elok,” kata Ali, Selasa (22/3/2022).
Ali melanjutkan jika BPD itu dimasukan sebagai peserta BPJS kesehatan, kemudian yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai BPD.
“Lalu siapa yang akan menanggung biaya tersebut. Apakah selalu dibebankan pada APBDes, kan ya tidak mungkin,” ujarnya.
Ali lebih sepakat apabila BPD itu dimasukkan dalam BPJS tenaga kerja. Kenapa demikian, kata dia, karena di sana BPD juga bekerja sesuai tupoksinya.
Sebagai warga desa ia meminta pada BPD untuk mengkaji ulang permintaan tersebut. Ia pun menyarankan apabila BPD memiliki keinginan seperti itu hendaknya dibicarakan terlebih dulu dengan warga.
Lain halnya dengan Imam Bahrudin, sebagai warga desa Imam justru mendukung adanya wacana BPD dimasukkan dalam BPJS kesehatan maupun tenaga kerja.
“Saya sangat sepakat, tapi itu nanti (biaya pembayaran BPJS) diambilkan dari APBDes,” kata Imam melalui sambungan telepon.
Alasan dirinya mendukung wacana tersebut karena ia melihat bahwa selama ini, BPD juga bekerja dan mencurahkan pikiran dan tenaga untuk kepentingan Pemerintah Desa.
Sementara di sisi lain perhatian terhadap kesejahteraan para anggota BPD sendiri di Kabupaten Trenggalek terbilang minim.
“Karena sebenarnya mereka ini kan kalau boleh dibilang relawan yang harus diperhatikan,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya Abpednas cabang Trenggalek hari Senin (21/3/2022) yang lalu melalui hearing dengan Komisi I meminta agar mereka dimasukkan dalam BPJS kesehatan dan Tenaga Kerja.