Kemenag Berikan Sertifikasi Halal Gratis Untuk UMK

Kemenag Berikan Sertifikasi Halal Gratis Untuk UMK
Kantor Kementerian Agama RI/Foto: Istimewa

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis. Hal ini dilakukan guna mencapai target 10 juta produk halal tahun 2022.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, Program Sehati akan dimulai pada bulan Maret ini hingga Desember 2022 yang berlaku sepanjang tahun. Pihaknya juga akan memprioritaskan para Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mendaftar dalam program tersebut.

“Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” jelas Aqil dalam keterangan resminya, Sabtu (19/3/2022).

Aqil mengatakan kuota tersebut hanya di diberikan kepada UMK yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.

Untuk dapat self declare, setidaknya UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare,” kata dia.

Selain program Sehati, lanjut Aqil para UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Ia mencontohkan pada tahun 2021, setidaknya ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. “Total anggaran mencapai 16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” ucap dia.

Lebih lanjut, Aqil menyampaikan bahwa pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.

Di mana saat ini pihaknya telah menggelar roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal.

“BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan. Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota,” ujarnya.

“Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,” tambahnya.

Sebagai informasi, tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp. 300.000,00,” ujarnya.

Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp. 25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp. 25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp. 150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp. 100.000,00).

Exit mobile version