Kakorlantas Imbau Masyarakat Gunakan Sepatu Saat Berkendara, Begini Aturannya

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menyampaikan agar para pengendara sepeda motor untuk tak sembarangan menggunakan alas kaki seadanya saat berkendara. Sebab hal itu dapat membahayakan pengendara tersebut.

Menurutnya, memang harga sepatu dan alat keselamatan lainnya jauh lebih mahal dibanding sekadar sandal jepit. Akan tetapi, tentu nyawa lebih mahal dari alat keselamatan itu.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Indonesia Bergerak Cegah Eskalasi Konflik di Timur Tengah

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tegasnya.

Firman menilai, posisi sepatu sama pentingnya dengan helm standar bagi pemotor. Fungsinya sama-sama melindungi pengendara, dan meminimalisir fatalitas bila terjadi kecelakaan.

Aturan penggunaan sepatu bagi pengendara motor memang tidak disebutkan secara spesifik di aturan Polri. Aturan khusus yang tertuang, yakni soal penggunaan helm.

Aturan itu ada di Pasal 57 UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi, di sana tidak ada aturan khusus soal penggunaan sepatu.

Baca Juga:
Indonesia Bergerak Cegah Eskalasi Konflik di Timur Tengah

Namun, Kemenhub punya aturan serupa. Meski, ini dimaksudkan untuk pengemudi kendaraan bermotor untuk kepentingan masyarakat atau akrab dikenal dengan ojek online.

Aturannya tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Di Pasal 4 UU tersebut, dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek. Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain;

  1. Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi
  2. Menggunakan celana panjang
  3. Menggunakan sepatu
  4. Menggunakan sarung tangan; dan
  5. Membawa jas hujan
Baca Juga:
Indonesia Bergerak Cegah Eskalasi Konflik di Timur Tengah

Sehingga tak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara. Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tak ingin celaka di jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *