Wapres Ma’ruf Amin Himbau Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Rumah Guna Menekan Kasus Covid-19

Ma'ruf Amin
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin/Foto: Kompas

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menghimbau agar umat Islam Indonesia melaksanakan Salat Idul Adha di rumah dan tidak berjamaah di masjid maupun di lapangan. 

Iklan

“Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah,” ujar Wapres Ma’ruf, Minggu (18/7).

Ia menyampaikan ketentuan Salat Idul Adha di rumah bertujuan guna menekan kasus Covid-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Wapres menegaskan kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

Aturan mengenai Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.

Dalam kesempatan lain, Wapres Ma’ruf Amin juga meminta para ulama untuk mengajak seluruh masyarakat menaati kebijakan pemerintah dengan tidak berkerumun saat Idul Adha.

“Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Idul Adha baik di masjid maupun di luar masjid,” terang Ma’ruf Amin.

“Jadi larangan itu ya untuk menjaga umat selama pemberlakuan PPKM Darurat, sekarang ini sangat berbahaya. Itu pertimbangan pemerintah,” jelas Ma’ruf Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *