Pemerintah Akan Bangun Kembali Rumah Warga Yang Terdampak Erupsi Semeru

Rumah warga yang terdampak erupsi Gunung Semeru
Rumah warga yang terdampak erupsi Gunung Semeru/Foto: Kompas

Kanaltujuh.com –

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Timur mencatat 2.970 unit rumah terkena dampak semburan abu vulkanik muntahan dari Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur.

Manager Pusat Pengendalian Ops. Penanggulangan Bencana BPBD Jawa Timur, Dino Andalananto menyebutkan ribuan rumah di sejumlah desa yang berada di sekitar lereng Gunung Semeru itu mengalami kerusakan ringan hingga berat.

“Rumah yang sudah tidak bisa ditempati akan mendapatkan bantuan pembangunan kembali di lokasi lain,” jelas Dino, Selasa, (7/12)

Baca Juga:
Jelang Lebaran, Tukar Uang Rp.100 Ribu Menjadi Rp.90 Ribu Itu Namanya Riba

Melihat dampak dari terjangan abu vulkanik yang begitu besar, kata Dino, tentu membutuhkan waktu lama bagi pemerintah untuk merehabilitasi wilayah tersebut. Terlebih sebagian besar rumah mengalami rusak sedang hingga berat yang diperkirakan cukup sulit untuk dihuni kembali.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nantinya akan melakukan asesmen terhadap seluruh rumah yang terkena dampak abu vulkanik. Keputusan relokasi itu sampai saat ini masih menunggu asesmen dari Kementerian PUPR.

“Kami juga punya PR bukan hanya rumah, tapi fasilitas lain yang rusak seperti jembatan Geladak Perak,” ucap Dino.

Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Diduga Korupsi Jasa Outsourching dan Pengadaan Lainnya

“Kalau melihat ini kasusnya cukup sulit penanganannya karena jembatan yang lama dan baru sudah tidak ada karena tersapu lava,” tambahnya.

Pemerintah, kata dia, juga menargetkan membangun kembali rumah warga yang terkena dampak erupsi Gunung Semeru dalam waktu enam bulan. Saat ini, rencana pembangunan menunggu perizinan penggunaan lahan dari pemerintah daerah.

“BNPB bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas PUPR akan terus mengawal perizinan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Resmi Umumkan THR dan BHR Untuk ASN dan Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *