Pemerintah Turki disebut akan menerapkan aturan bebas visa bagi warga Indonesia yang ingin berkunjung.
Pemberian itu berdasarkan keputusan yang diterbitkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
“Berdasarkan keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari,” bunyi laporan kantor berita Turki, Anadolu, pada Rabu (22/12).
Anadolu memaparkan keputusan itu dibuat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Turki tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional No.6458.
Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Turki soal pemberlakuan bebas visa ini.
Sebelumnya dalam jumpa pers pada 12 Oktober lalu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga telah mengumumkan rencana pemerintah Turki soal pemberian bebas visa ini.
Retno mengatakan rencana tersebut tengah digodok pemerintah Turki dan akan berlaku dalam waktu dekat.