Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Dalam upaya menindak lanjuti Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Komisi III DPRD Trenggalek gelar rapat kerja dengan OPD terkait.
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Pranoto dalam keterangannya menyampaikan mengingat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) PBG masih dalam proses, tentunya hal itu menimbulkan kekosongan aturan.
“Sehingga akan menimbulkan dampak negatif di masyarakat,” kata Pranoto diruang aula gedung DPRD Trenggalek, Senin (27/6/2022).
Selain itu sebutnya dengan adanya kekosongan aturan pada gilirannya akan mengurangi tingkat pelayanan di masyarakat dan menghambat masuknya investasi di Kabupaten Trenggalek.
Pranoto menyampaikan kendati Raperda PBG belum disahkan, maka pemerintah daerah ketika melakukan pungutan retribusi bisa menggunakan Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang lama.
“Tapi untuk pengurusan izin tetap menggunakan SIMBG, walaupun Perda-nya belum ada,” terangnya.
Anggota dewan dari Fraksi PDIP Trenggalek juga menambahkan pengurusan izin dengan menggunakan SIMBG didasarkan pada Peraturan Pemerintah.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Trenggalek Agung Yudyana dalam rapat kerja saat itu mengatakan ketika PBG diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, selanjutnya disusul dengan terbitnya Surat Edaran (SE) yang melarang pemerintah kabupaten – kota untuk melakukan pungutan retribusi IMB.
Berangkat dari persoalan itulah lanjutnya para kepala daerah se-Indonesia kemudian melayangkan protes pada Menteri Dalam Negeri. Protes yang diajukan karena pemerintah daerah tidak bisa melakukan pungutan dan menimbulkan penurunan pendapatan.
“Nah dari sanalah kemudian Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kembali SE yang kedua. Yang isinya membolehkan pada kepala daerah untuk melakukan pungutan retribusi IMB dengan menggunakan Perda IMB yang lama,” jelasnya.