Pansus III dan Dukcapil Sepakat Denda KTP Dihilangkan

Pansus III dan Dukcapil Sepakat Denda KTP Dihilangkan
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Guswanto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Agar tidak menjadi temuan dan persoalan administrasi dikemudian hari, Pansus III DPRD Trenggalek dan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Trenggalek sepakat melakukan revisi sekaligus penghapusan denda bagi pemegang KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dinyatakan mati.

Kesepakatan ini dicapai setelah kedua institusi tersebut melakukan rapat kerja di gedung DPRD Trenggalek pada Senin yang lalu (17/10/2022).

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Guswanto mengatakan dalam Perda (Peraturan Daerah) sebelumnya disebutkan bahwa apabila KTP dinyatakan mati dan tidak segera diurus hingga batas waktu yang ditentukan maka dikenakan denda Rp. 1.000,- .

Sementara kata dia, dalam Perpres (Peraturan Presiden) disebutkan bahwa pengurusan KTP tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

“Oleh karena itu sesuai kesepakatan, pasal 97 dan 98 dalam Perda itu, kita revisi, kita hilangkan dan kita lakukan perubahan sesuai amanah Perpres,” kata Guswanto melalui sambungan telepon, Rabu (19/10/2022).

Lebih jauh anggota Fraksi PDIP menyampaikan apabila tidak dilakukan revisi terhadap kedua pasal tersebut, dirinya khawatir hal ini akan menjadi temuan nantinya.

Sebab lanjutnya denda Rp. 1.000,- itu harus dibayarkan melalui Perbankan dan ketika hal itu diterapkan tentunya tidak mungkin terlaksana dan sulit dipertanggung jawabkan.

“Mana ada Perbankan yang mau disetori uang Rp. 1.000,- apa mungkin hal itu,” ujarnya.

Exit mobile version