Komisi II Minta Dinkes dan RSUD Trenggalek Perjelas RKA Dan RBA

Komisi II Minta Dinkes dan RSUD Trenggalek Perjelas RKA Dan RBA
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Rapat koordinasi antara Komisi II DPRD, Dinas Kesehatan dan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Trenggalek yang membahas tentang rencana kegiatan tahun 2023 atau biasa dikenal dengan istilah RAPBD (Rencana Anggaran Belanja Daerah) digelar dilantai II gedung DPRD Trenggalek, Rabu (16/11/2022).

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto menyampaikan dari hasil pembahasan tersebut pihaknya melihat bahwa rencana kegiatan pada Dinas Kesehatan yang tertuang dalam KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD, Prioritas Plafon Anggaran) dan RAPBD tahun 2023 tidak sama.

“Kita melihat ada beberapa ketidak samaan antara KUA PPAS dengan RAPBD,” ungkapnya.

Dengan adanya temuan tersebut Komisi II meminta agar hal seperti itu diluruskan agar tidak menimbulkan persoalan dibelakang hari. Ia lalu mengungkapkan semestinya harus ada konsistensi antara RKPD, KUA PPAS dan RAPBD.

Terkait dengan RSUD Trenggalek, Mugianto menyampaikan bahwa komsi II belum bisa memberikan keterangan, karena dalam pembahasan tersebut pihak RSUD tidak menyediakan materi pembahasan termasuk RKA (Rencana Kerja dan Anggaran)tahun 2023.

“Makanya hari ini saya suruh balik, tidak jadi rapat. Kita kan butuh kepastian angka –angka itu untuk apa saja,” jelasnya.

Politisi dari Partai Demokrat ini kemudian memberikan contoh tentang Gaji Pegawai yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum), seharusnya kata dia memiliki RKA dan RBA (Rencana Bisnis Anggaran) secara lengkap.

“Jadi jangan sampai dikemudian hari ditengah perjalanan antara RKA yang sudah diberikan dan juga RBA yang diberikan pada kita itu, ditengah jalan diganti,” ujarnya.

Komisi II lalu menyarankan pada Dinas Kesehatan maupun RSUD agar lebih memperjelas soal perencanaan penggunaan keuangan daerah yang tertuang dalam RBA.

Exit mobile version