Merasa Dirugikan Karena PSU, Caleg PKS Ajukan Nota Keberatan Ke Bawaslu

Merasa Dirugikan Karena PSU, Caleg PKS Ajukan Nota Keberatan Ke Bawaslu
Caleg PKS Komarudin (kiri) saat menyerahkan berkas nota keberatan di Bawaslu Trenggalek, Kamis (29/02/2024)/Foto: Kanaltujuh.com

Kanaltujuh.com –

Calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek Komarudin mengajukan nota keberatan pada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) atas pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang atau PSU yang digelar oleh KPU beberapa waktu yang lalu di dua TPS di Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek

“Saya didampingi oleh penasehat hukum saya, ini mengajukan nota keberatan terhadap pelaksanaan PSU di Sukosari dan Kelutan. Tepatnya di TPS 6 Sukasari dan TPS 12 Kelutan,” kata Komarudin usai mengajukan nota keberatan di Kantor Bawaslu Trenggalek, kamis (29/02/2024).

Menurutnya unsur atau alasan yang digunakan untuk pelaksanaan PSU tidak sesuai undang-undang yang berlaku. “Sehingga tidak layak dilaksanakan PSU pada saat ini,” ungkapnya.

Dengan adanya pengajuan nota keberatan ini, Komarudin meminta hasil PSU di dua tempat tersebut dibatalkan. Alasannya sesuatu yang tidak sesuai dengan undang-undang kemudian digunakan sebagai dasar hukum maka akan menimbulkan cacat hukum.

Lebih tegas Komarudin mengatakan apabila upaya hukum yang dilakukan tidak menuai hasil di tingkat Kabupaten maka pihaknya akan melakukan upaya hukum ke jenjang yang lebih tinggi.

“Kami akan terus berusaha, misalnya disini tidak berhasil, kalau masih ada peluang kami mengajukan ke MK,” tegasnya.

Komarudin yang saat ini menjabat sebagai ketua DPD PKS mengaku merasa dirugikan dengan adanya PSU yang digelar oleh KPU di dua TPS tersebut. Ia lalu menjelaskan berdasarkan hasil hitung cepat internal menyebutkan peluang dirinya untuk duduk sebagai anggota DPRD begitu besar.

“Tapi dengan adanya PSU ini, menurut perhitungan sementara, kami tergeser,” kata dia.

Politisi dari PKS ini kemudian menerangkan beberapa unsur yang direkomendasikan Bawaslu kepada KPU untuk penyelenggaraan PSU salah satunya adalah adanya salah satu pemilih yang tidak diberi satu surat suara pemilihan DPRD Kabupaten oleh panitia penyelenggara pemilu tepatnya di TPS 6 Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek.

“Padahal di dalam undang-undang Pemilihan Umum tidak ada klausul yang mengatakan seperti itu,” terangnya.

Didalam undang-undang Pemilu tersebut kata dia, bisa dilaksanakan PSU apabila terjadi bencana alam, kotak surat suara terbuka, adanya kartu surat suara yang diberi tanda, calon pemilih yang tidak tercatat dan tidak memiliki KTP elektronik tapi dia memilih atau bisa melakukan coblosan.

Sebelumnya dalam agenda rapat pleno rekapitulasi Pemilu yang digelar Hotel Bukit Jaas Permai Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi ketika ditanya soal adanya pelaksanaan PSU tidak memberikan komentar apapun.

Exit mobile version