Dongkrak PAD Desa, Kades Karangturi Kembangkan Wahana Karangturi Waterpark

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Kepala Desa Karangturi Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, Puryono bisa disebut sebagai kepala desa yang memiliki ide brilian dalam upaya memajukan desa dan peningkatan ekonomi warga sekitar.

Salah satu ide atau gagasan yang akhirnya ia realisasikan adalah membangun waterpark yang diberi nama ‘Karangturi Waterpark’ di lahan seluas 1 hektar di atas tanah kas desa Karangturi Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Puryono mengatakan munculnya ide pembangunan waterpark ini karena dilatar-belakangi adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Menurutnya UU tersebut adalah sebuah produk politik, oleh karenanya ia memprediksi suatu saat nanti UU tersebut akan dihentikan.

Baca Juga:
Pansus II Usul Dana APBD Rp.400 M dan Gaji PNS Dihimpun BPR Jwalita, Bupati Arifin: Sesuaikan Saja Dengan Aturan

“Karena apa dihentikan? karena desa-desa itu sudah berdaya,” kata Puryono yang merupakan kader militan Banteng sejak 32 tahun yang lalu, Sabtu (5/6).

Dikatakan oleh Puryono, ketika pemerintah pusat sudah memberlakukan UU tersebut, ia justru memilih membangun fasilitas bisnis ketimbang membangun sarana infrastruktur seperti membangun jalan, jembatan, dan lain sebagainya.

“Dengan membangun fasilitas bisnis tentu akan mendatangkan Pendapatan Asli Desa dan PAD desa itu akan dikembalikan pada masyarakat, kan begitu,” kata Puryono yang sekaligus menjabat Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:
DPRD Kota Blitar Sharing Pengelolaan Administrasi dan Kepegawaian di Sekwan Trenggalek

Ia lalu menyampaikan pembangunan Karangturi Waterpark ini dibiayai dari DD (Dana Desa). Sementara untuk proses pembangunan Karangturi Waterpark membutuhkan waktu dua tahun, dari tahun 2019 hingga 2021.

Baca Juga:
Pabrik Es Melemah, Pemkab Trenggalek Siapkan Dana Rp.2 M Untuk  Revitalisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *