Ketua Komisi I Minta Kades Ngulan Wetan Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Moch. Husni Taher Hamid/Foto: Herman
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Moch. Husni Taher Hamid/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moch. Husni Taher meminta Kepala Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek Nurkolis diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Untuk Ngulan Wetan segera ditindak lanjuti secara tindakan adminitrasi dan bisa dipertimbangkan untuk dilakukan pemberhentian sementara,” kata Husni usai memimpin rapat Komisi I dengan OPD terkait di lantai dua Gedung DPRD Trenggalek, Jumat (10/9).

Alasan pemberhentian ini, kata Husni, karena ia menilai bahwa selama jabatan Kades Ngulan Wetan dijabat oleh Nurkolis, yang bersangkutan tidak bisa memberikan pelayanan secara baik pada warga desa Ngulan Wetan.

Selain itu, alasan pemberhentian sementara Nurkolis sebagai Kades Ngulan Wetan karena yang bersangkutan ketika menerima teguran hingga dua tiga kali dari pemerintah kabupaten Trenggalek tidak pernah mengindahkan.

Husni menyampaikan bila nantinya Pemkab Trenggalek telah memberhentikan sementara Nurkolis sebagai Kades Ngulan Wetan dan yang bersangkutan menghendaki jabatan itu kembali padanya, maka syaratnya adalah Nurkolis harus mencabut SK pelantikan dua perangkat desa yang pernah ia lakukan sebelumnya.

“Bisa dia menjadi kepala desa lagi apabila himbauan Bupati itu ia tarik. Dia melaksanakan perintah Bupati berarti dia bisa menjabat kembali,” jelasnya.

Husni menyampaikan putusan pemberhentian sementara terhadap Kades Ngulan Wetan ini didasarkan hasil diskusi antara Komisi I DPRD dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Inspektorat.

“Dan inspektorat sudah menggaris bawahi,” kata Husni yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura kabupaten Trenggalek.

Soal pengganti dari Nurkolis, Husni belum bisa memberikan keterangannya resmi, meski demikian kata dia bisa saja PJ atau Penjabat Sementara yang akan menggantikan Nurkolis, namun demikian hal itu masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Exit mobile version