Raperda Penggabungan 2 BPR Disetujui Pansus DPRD Trenggalek

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang penggabungan P.T BPR BPS (Bangkit Prima Sejahtera) ke dalam BPR Jwalita akhirnya disetujui secara bersama melalui rapat kerja Pansus bersama tim asistensi pemkab Trenggalek, Senin (10/5).

Alwi Burhanudin Ketua Pansus Raperda tersebut diruang rapat menyampaikan setelah disetujui Raperda tentang penggabungan BPR BPS kedalam BPR Jwalita selanjutnya bisa disahkan dan diundangkan melalui rapat paripurna nantinya.

“Secara umum sudah disetujui penggabungan ini, untuk tahap selanjutnya segera diparipurnakan,” kata Alwi politisi asal PKS.

Sebelum menyatakan persetujuan atas Ranperda tersebut, Alwi ketika membuka rapat kerja Pansus meminta pada OPD terkait untuk menyampaikan hasil fasilitasi Ranperda tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bagian hukum Pemkab Trenggalek Sri Agustianik S.H dalam pernyataannya diruang rapat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil fasilitasi dari tim hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyarankan agar Pemkab Trenggalek menambahkan dalam konsideran tentang Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Selain itu lanjutnya dalam pasal 6 Ranperda tersebut Pemkab Trenggalek juga diminta untuk lebih menyempurnakan. Kemudian untuk pasal 4 yang menyebut bahwa penggabungan itu hanya pada aktiva dan pasiva, lalu muncul pertanyaan bagaimana dengan SDM yang ada di P.T BPR BPS, apakah turut pula digabungkan atau tidak.

Menanggapi hal ini Alwi dihadapan para awak media mengatakan bahwa untuk SDM atau tenaga kerja yang ada di BPR BPS tidak perlu untuk digabungkan. Alasannya karena jumlah tenaga kerja di BPR BPS terbilang sedikit dan rata – rata mendekati usia pensiun.

” Jadi berdasarkan keterangan dari pihak Bupati, pihak tim asistensi bahwa SDM yang ada di BPR (BPS) itu sudah rata-rata masuk usia pensiun, sehingga tidak disertakan dalam penggabungan itu,” katanya.

Pewarta : Herman Subagyo

Editor : Fabian Kalijaga

Exit mobile version