Kejari Trenggalek Menggelar Sosialisasi Restorative Justice

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H melalui Kasi Inteligen Basuki Arif Wibowo S.H.,M.Hum menggelar kegiatan ‘Jaksa Menyapa’ dengan tema Sosialisasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice di ruang siaran Radio Praja Angkasa Kabupaten Trenggalek, Selasa (25/5).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memberikan pemahaman tentang Restorative Justice pada masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan secara live talk show ini menghadirkan dua narasumber dari Kejari Trenggalek yakni Kasi Inteligen Basuki Arif Wibowo S.H., M.Hum dan Susianik S.H Jaksa Fungsional.

Dalam kesempatan tersebut Basuki menyampaikan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Jadi itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” paparnya.

Sejak berlakunya Perja tersebut menurut penuturan Kejari Trenggalek sudah ada perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice, yaitu perkara atas nama Agung Dwi Marta terkait pasal penganiayaan terhadap anak.

“Tidak semua perkara endingnya ke persidangan. Ada perkara tertentu yang diselesaikan di luar persidangan melalui restorative justice sepanjang memenuhi syarat,” jelasnya.

Beberapa syarat tersebut kata dia diantaranya tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali, ancaman pidananya 5 tahun ke bawah, nilai kerugian dibawah 2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak serta ada dukungan dari masyarakat.

Reporter : Herman Subagyo

Editor : Fabian Kalijaga

Exit mobile version