Ketua DPC Demokrat Trenggalek Sebut Pemecahan Dapil Sah dan Tidak Melanggar Aturan

Ketua DPC Demokrat Trenggalek Sebut Pemecahan Dapil Sah dan Tidak Melanggar Aturan
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek Mugianto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Menanggapi wacana Pemecahan Dapil (Daerah Pemilihan) dari KPU Trenggalek dalam beberapa minggu terakhir ini, dinilai sesuatu yang wajar dan sah oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek Mugianto.

Mugianto menyebut wacana Pemecahan Dapil tersebut merupakan sesuatu yang sah dan tidak melanggar aturan main.

“Jadi gini, kalau Partai Demokrat, dengan wacana yang disampaikan KPU untuk pemecahan Dapil, itu sah – sah saja dan tidak melanggar aturan main yang ada,” kata Mugianto melalui sambungan telepon, Jumat (24/3/2022).

Ia lalu mengatakan alasan wacana Pemecahan Dapil itu dinilai sah dan tidak melanggar aturan karena jumlah kursi yang diperebutkan nantinya tetap mengacu pada PKPU 16 Tahun 2017 yakni 45 kursi.

“Yang dipecah itu cuma dapilnya saja. Jadi seperti Dapil satu itu kan ada 4 kecamatan, nah itu bisa dipecah misalnya menjadi dua dapil yakni Dapil 1 untuk Kecamatan Trenggalek dan Bendungan, sedangkan Dapil 2 untuk Kecamatan Pogalan dan Durenan dan seterusnya,” terangnya.

Mugianto melanjutkan ketika Dapil 1 hanya meliputi dua kecamatan maka ia memprediksi jumlah kursi yang diperebutkan bisa jadi hanya 6 kursi.

“Kita ambil tengah – tengahnya lah,” kata Mugianto yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Bidang Perekonomian.

Dengan begitu katanya tidak melanggar daripada aturan yang ada, sebab sesuai aturan tersebut minimal jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu Dapil adalah 3 kursi dan maksimal 12 kursi.

Mugianto melanjutkan saat ini jumlah kursi yang ada di 4 Dapil jumlahnya di maksimalkan oleh KPU. Ia berharap agar KPU tidak memaksimalkan jumlah kursi untuk masing – masing Dapil.

Ia lalu mengatakan dengan melihat kondisi geografis dan medan di Kabupaten Trenggalek yang cukup menantang adrenalin, hendaknya KPU tidak mengambil jumlah kursi secara maksimal untuk masing – masing Dapil.

“Itu kan dimaksimalkan jumlah kursi per Dapilnya oleh KPU,” ujarnya.

Adapun jumlah kursi yang dimaksimalkan oleh KPU, kata dia, terjadi di semua Dapil. Untuk Dapil satu yang meliputi kecamatan Trenggalek, Bendungan, Pogalan, Durenan kursi yang diperebutkan 12 kursi.

Untuk Dapil dua yang meliputi kecamatan Gandusari, Kampak dan Watulimo kursi yang diperebutkan 10 kursi. Untuk Dapil tiga yang meliputi Kecamatan Dongko, Panggul, Munjungan 12 kursi.

Sedangkan Dapil empat yang meliputi Kecamatan Tugu, Karangan, Suruh dan Pule 11 kursi.

“Padahal kebutuhan satu kursi seorang calon DPRD yang jadi itu antara suara 8 ribu sampai 8.500, dua tiga desa cukuplah untuk menjadikan seseorang menjadi DPR,” terangnya.

Pemecahan Dapil di Kabupaten Trenggalek sambungnya mutlak diperlukan tujuannya agar mempermudah sosialisasi dan mengakomodir beberapa calon legislatif di tiap kecamatan.

Dengan pola seperti itu seseorang yang menjadi anggota DPRD akan lebih fokus mengurusi persoalan yang ada di kecamatan tersebut.

“Mereka akan lebih maksimal untuk menyerap aspirasi dan memperjuangkan aspirasi,” jelasnya.

Exit mobile version