Pansus IV DPRD Trenggalek Bahas Dana Cadangan Pemilu Serentak 2024

Pansus IV DPRD Trenggalek Bahas Dana Cadangan Pemilu Serentak 2024
Ketua Pansus (Panitia Khusus) IV DPRD Trenggalek Sukarodin/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Pansus (Panitia Khusus) IV DPRD Trenggalek Sukarodin menegaskan bahwa tidak ada kewenangan bagi Pansus IV untuk memastikan besaran dana cadangan Pemilu serentak yang akan digelar di tahun 2024.

Pansus IV, kata Sukarodin, hanya memiliki tugas menyediakan dana cadangan Pemilu serentak, sementara kewenangan menentukan besaran dana cadangan Pemilu Serentak 2024 adalah eksekutif.

“Pansus, ini tugasnya hanya menyediakan dana cadangan, tidak punya kapasitas memutuskan biaya Pemilu itu berapa,” kata Sukarodin usai menggelar rapat Pansus IV di lantai dua Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (6/4/2022).

“Yang punya tugas itu (menentukan besaran dana cadangan) adalah eksekutif,” jelasnya.

Politisi dari PKB ini kemudian menerangkan bahwa pengalokasian dana cadangan Pemilu serentak nanti akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tahun 2022 hingga 2024.

“Nanti akan kita anggarkan tiga kali anggaran dimulai dari anggaran tahun 2022, 2023 dan kekurangannya nanti akan kita tutup di tahun 2024,” terangnya.

Adapun dana cadangan Pemilu yang diusulkan oleh eksekutif sebutnya adalah sejumlah 30 milyar, dengan rincian pertahun akan dialokasikan anggaran 15 milyar, selama dua tahun.

Dana cadangan senilai 30 milyar tersebut nantinya akan digunakan oleh tiga institusi yaitu KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Trenggalek, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan aparat keamanan.

Ia juga menerangkan kehadiran KPUD Trenggalek dalam rapat Pansus karena Pansus ingin mendengar langsung pernyataan dari KPU tentang berapa besaran dana sharing Pemilu serentak dari Provinsi Jawa Timur.

“Ternyata dana sharing dari provinsi hanya 10 milyar sekian. Jadi hanya 14 persen dan itu sudah di SK-kan Gubernur,” ujarnya.

Exit mobile version