Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Terdakwa kasus pencurian dompet dengan inisial F, akhirnya dibebaskan dari jerat hukum setelah mendapat restorative justice dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur S.H, M.Hum, M.H. yang didampingi Kasi Intel Basuki Arif Wibowo, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Fajar Nurhesdi, S.H. dalam keterangannya mengatakan penghentian penuntutan perkara terhadap terdakwa F didasarkan pada Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 tahun 2020 dan huruf E angka 2a Surat Edaran Jaksa JAM PIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jadi berdasarkan Keadilan Restoratif, menurut pertimbangan Penuntut Umum, setelah dilakukan ekspose di depan Jampidum dan mendapat persetujuan, kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri dapat melakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Masnur di gedung Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jumat (22/4/2022).
Masnur melanjutkan pasal yang disangkakan kepada terdakwa masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sedangkan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan disangka melakukan tindak pidana pencurian serta melanggar Pasal 362 KUHP.
Adapun ancaman pidana penjara yang diberikan pada terdakwa disebutnya paling lama 5 tahun. Sementara kerugian akibat dari perbuatan terdakwa diatas Rp.2.500.000.
Masnur kemudian menjelaskan penghentian penuntutan melalui jalur restorative justice ini bisa diberikan pada terdakwa karena sebelumnya antara terdakwa dan korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian.
Perdamaian itu sendiri dilakukan keduanya dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II.
“Dimana pihak tersangka telah mengganti uang yang telah diambil tersangka sejumlah Rp.5.400.000,- dengan cara diangsur,” jelasnya.
“Untuk tunai pada tanggal 12 April 2022 sebesar sebesar Rp.3.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp.2.400.000,- akan diangsur setiap bulannya sebesar Rp.200.000,” tambahnya.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek Fajar Nurhesdi S.H menerangkan kronologi pencurian dompet yang dilakukan oleh terdakwa F.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Pebruari 2022 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa diajak oleh saksi Siti Nur Khabibah ke toko saksi korban Anis Risana di Dusun Tanggung RT.29 RW.11 Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek dengan tujuan untuk mengantarkan pesanan kue.
“Sesampai di toko tersebut saksi masuk ke dalam toko dan ditemui oleh korban, sementara terdakwa berada di luar, setelah beberapa saat selanjutnya terdakwa memanggil-manggil saksi untuk diajak pulang,” kata Fajar.
“Tetapi saksi tidak mendengar, kemudian terdakwa masuk ke dalam toko dan menghampiri saksi,” ujarnya.
Ketika terdakwa masuk ke dalam toko tersebut kemudian terdakwa melihat dompet warna coklat milik korban yang terletak di atas meja kasir.
Tanpa ijin pemilik dompet, terdakwa langsung mengambil dompet tersebut dengan tujuan untuk dimilikinya. Setelah berhasil mengambil dompet tersebut terdakwa keluar dan menunggu saksi di luar.
Setelah saksi menyelesaikan urusannya, selanjutnya terdakwa dan saksi pulang ke rumah masing – masing.
Selanjutnya ketika terdakwa tiba di rumahnya, terdakwa lalu membuka dompet yang telah diambilnya dan didalam dompet tersebut berisi uang sebanyak 5.400.000.
Uang tersebut kemudian diambil oleh terdakwa sejumlah 2 juta dan digunakan untuk membayar hutang kepada temannya yang berada di Kalimantan Timur melalui transfer di BRI Link Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
“Sedangkan sisanya Rp.3.400.000 juga digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang kepada 11 orang penagih dari koperasi Mingguan,” urainya.
Fajar menyebut kerugian yang diderita oleh korban seluruhnya mencapai 5.400.000.