BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadri J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022)/Foto: Kompas TV)

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Exit mobile version