Polri dan PPATK Segera Usut Dugaan Judi Online Yang Melibatkan Pejabat

Polri dan PPATK Segera Usut Dugaan Judi Online Yang Melibatkan Pejabat
Polri dan PPATK Segera Usut Dugaan Judi Online Yang Melibatkan Pejabat

Kanaltujuh.com –

Penelusuran terhadap pihak yang terlibat judi online maupun konvensional akan segera dilakukan oleh Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami saat ini sedang melakukan kerja sama dengan PPATK untuk melakukan tracing,” ujar Listyo Sigit ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Penelusuran tersebut ditujukan agar Polri segera menerapkan cekal untuk mencegah pelaku kabur atau mengeluarkan red notice, untuk kemudian diterapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Itu adalah komitmen kami bahwa terkait perjudian, kami tidak ada toleransi,” ujarnya.

Pejabat yang terlibat perjudian, baik judi online maupun judi darat atau judi konvensional, terancam dicopot dari jabatannya.

“Karena ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan Kapolres, Kapolda, Direktur, bahkan pejabat Mabes, untuk tidak ada lagi judi online atau judi darat,” ujarnya.

Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan Divisi Propam Polri sedang mendalami grafik Kekasiran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 yang terkait dengan Ferdy.

“Di sisi lain, saya tegaskan terkait masalah judi pengungkapannya sudah satu tahun ini,” kata dia.

Sejak Januari sampai Agustus 2022, Polri telah mengungkap 641 judi online dan 1.408 kasus judi konvensional. Adapun total tersangka berjumlah 3.296, terdiri dari 927 tersangka judi online dan 2.369 tersangka judi konvensional. Pada Agustus ini ada 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional, dengan total tersangka 1.298 yang terdiri dari 797 tersangka judi online dan 501 tersangka judi konvensional. 

Beberapa terakhir masyarakat dihebohkan unggahan grafik berjudul Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303. Postingan yang menyebar lewat pesan instan maupun di media sosial itu memuat bagan yang mengaitkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan perwira tinggi Polri lain dengan aktivitas judi online. Sebab itu ada kode 303 yang merujuk pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Exit mobile version