Lamongan, Kanaltujuh.com –
Wiji (68), warga Dusun Kesungsogo, Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, ditangkap anggota Polsek Modo setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Wartam (56).
Penganiayaan ini dipicu oleh dendam dugaan bahwa kambing milik Wiji mati akibat teracuni obat semprot yang digunakan Wartam pada pohon mangga.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis malam ( 25/07/2024). sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban Wartam sedang menyemprotkan obat hama pada pohon mangga yang terletak sekitar 15 meter dari rumahnya.
Setelah selesai, Wartam memasukkan alat semprot ke dalam rumah dan kembali ke tempat pohon mangga untuk menata kayu bakar.
Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Wiji datang tanpa berbicara dan mengambil sebatang kayu bakar dari tumpukan milik Wartam sambil melihat kandang kambing miliknya.
Wiji kemudian berjalan dari belakang korban dan langsung memukul korban di bagian kaki hingga jatuh tersungkur ke tanah, dan melanjutkan pemukulan pada punggung dan bahu Wartam sebanyak empat kali.
Usai melakukan pemukulan itu pelaku Wiji kemudian pulang kerumahnya yang hanya berjarak 12 meter.
Setelah pulang ke rumahnya yang hanya berjarak 12 meter, Wiji yang saat itu masih di pengaruhi dendam terhadap korban dimana mengira penyebab matinya kambing miliknya karena teracuni obat semprot pohon mangga korban.
Wiji kembali mendatangi korban yang masih tergeletak di tanah kemudian kembali memukuli tangan dan bahu korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan sebatang kayu bakar tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, Wartam mengalami patah tulang selangkang kiri, serta memar di bahu, lengan kiri, dan punggung kiri.
Aksi Wiji akhirnya dihentikan setelah di lerai oleh Mustakim, Burhan, dan warga setempat. Tidak terima suami dianiaya oleh Wiji. Istri korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Modo.
Kapolsek Modo Iptu Anang Purwo Widodo saat di konfirmasi pada Kamis (1/08/2024) adanya kejadian tersebut membenarkan.
Pihaknya menerima laporan langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta memintai keterangan para saksi dan juga memintakan visum korban.
Iptu Anang mengatakan setelah dilakukan penyelidikan pelaku kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya dan dilakukan penahanan.
“Pelaku mulai ditahan hari Sabtu (27/07/2024) kemarin,” jelasnya Iptu Anang.
Lebih lanjut Iptu Anang mengungkap motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban diduga terpicu oleh dendam setelah kambingnya mati, yang ia kira disebabkan oleh obat semprot yang dipakai korban pada pohon mangan tahun lalu
“Nah kemarin korban mengulangi menyemprot pohon mangga dengan menggunakan obat semprot. Lalu diketahui oleh pelaku, kemudian memukuli korban dengan mengunakan sebatang kayu jati dengan panjang 1 meter dangan berdiameter 5 cm. Atas kejadian tersebut korban mengalami patah tulang selangka kiri, memar pada bahu, lengan kiri dan punggung kiri,” tandasnya