Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Sidang Komisi Kode Etik Polri

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Sidang Komisi Kode Etik Polri
Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Sidang Komisi Kode Etik Polri/Foto: Istimewa

Kanaltujuh.com

Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Sebagai informasi, ada dua sanksi administratif yang diberikan kepada Sambo. Berikut sanksi tersebut:

a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

Baca Juga:
Dudung Abdurachman : Indonesia Menuju Kemandirian Industri Pertahanan Sesuai Amanah

b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Akan tetapi Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” jelas Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Dudung Abdurachman : Indonesia Menuju Kemandirian Industri Pertahanan Sesuai Amanah

Berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, kata Dedi, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding. Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *