Mantan Hakim Itong Masuk Bui Lapas Kelas I Porong Sidoarjo

Mantan Hakim Itong Masuk Bui Lapas Kelas I Porong Sidoarjo
Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat (baju batik) saat di Lapas Kelas I Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (01/02/2023/Foto: Kanaltujuh.com

Sidoarjo, Kanaltujuh.com –

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari dalam keterangan resminya pada Rabu petang (01/02/2023) menyampaikan bahwa pihaknya menerima Napi atas nama Itong Isnaeni Hidayat mantan hakim.

“Kami telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Imam Jauhari dilansir dari Kompas.com.

Itong Isnaeni selanjutnya akan menjalani masa penahanan di lapas kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Imam memastikan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus atau istimewa terhadap mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.

“Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan,” tegasnya.

Sesuai aturan yang berlaku sebutnya Itong langsung menjalani pemeriksaan awal ketika datang ke Lapas Porong.

Tahap berikutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan. Setelah itu, Itong langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi di selama 7-14 hari ke depan.

“Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apa pun terkait kesehatan,” terangnya.

Selama menjalani masa orientasi sambungnya Itong dilarang dijenguk oleh siapa pun, kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

Sebagai informasi pada Oktober 2022 lalu, Itong divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tim penasihat Itong mengajukan banding atas putusan tersebut. Kemudian pada Januari 2023, putusan Pengadilan Tinggi keluar dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 25 Oktober 2022.

Dalam perkara tersebut, Itong didakwa menerima suap dalam pengurusan perkara perdata bersama dengan M Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah.

Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta. Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Exit mobile version