Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Kanaltujuh.com –

Kepala Bagian Pemberitaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Ali Fikri membeberkan alasan pihaknya memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni. Dirinya menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang politikus Partai Demokrat tersebut.

Ali mengatakan tim penyidik memiliki sejumlah data dan informasi mengenai Beni tukang cukur Lukas Enembe. Bahkan, kata dia, tim penyidik telah melakukan konfirmasi terkait aliran dana kepada Beni tersebut.

“Kemarin sudah dikonfirmasi betul terkait dugaan aliran uang dan juga sering perginya dia ke Singapura atas perintah tersangka LE,” kata dia pada Kamis 9 Februari 2023 dikutip dari tempo.co.

Dugaan Pencucian Uang

Oleh sebab itu, Ali mengatakan pemeriksaan Beni tersebut akan menjadi krusial dalam pendalaman perkara kasus suap yang menyeret Lukas Enembe. Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menelusur lebih jauh aset-aset dan uang yang diterima Lukas Enembe selain dari gratifikasi dan suap.

“Tapi kami juga ingin tegaskan di sini tentu saat ini KPK fokus menyelesaikan perkara suap dan gratifikasinya. Nanti, saat sudah masuk ke persidangan maka kami akan kembangkan lebih lanjut karena terbatas masa penahanan,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski begitu, Ali enggan menjelaskan apakah Beni sang tukang cukur Lukas Enembe merupakan perantara pencucian uang ke rumah judi di Singapura. Ia hanya menyebut Komisi akan segera memberitahukan perkembangan lebih lanjut mengenai penelusuran tersebut.

“Kami saat ini terus menyelesaikan perkara. Sehingga, sebagian dari proses penyidikan tentu tidak bisa kami buka semua,” kata dia.

Sebelumnya, Ali mengumumkan tim penyidik KPK memanggil Beni yang berprofesi sebagai tukang cukur pada 8 Februari 2023. Pemanggilan tersebut, kata dia, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Saksi didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya perintah tersangka LE untuk ke Singapura dan juga terkait aliran dana ke Singapura,” ujar dia melalui keterangan tertulis 8 Februari 2023.

Kasus Lukas
Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka yang diduga sebagai pemberi suap.

KPK menyatakan Rijantono memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas agar perusahaanya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.

Terkait dugaan pencucian uang oleh Lukas, KPK sebelumnya telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menyebut menemukan transaksi mencurigakan bernilai jumbo dari rekening Lukas dan keluarganya, diantaranya adalah transfer ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands, yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.

Terkait dugaan pencucian uang oleh Lukas, KPK sebelumnya telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menyebut menemukan transaksi mencurigakan bernilai jumbo dari rekening Lukas dan keluarganya, diantaranya adalah transfer ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands, yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.

Exit mobile version