Kanaltujuh.com –
Syamsul Ma’arif alias Arif bercerita soal ia menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas, dalam kasus yang melibatkan Teddy Minahasa saat masih Kapolda Sumatera Barat. Tindakan itu ia lakukan setelah diminta eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara.
“Setelah saya ambil lima bungkus dari ruang kapolres, saya bawa ke rumah dinas,” ujar Arif kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (17/02/2023) dilansir dari tempo.co.
Dalam dakwaan Doddy Prawiranegara, Arif datang ke ruang kerja kapolres sekitar pukul 12.00 pada 14 Juni 2022. Barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 35 kilogram diletakkan di ruang kerja Dody, tapi Arif tidak tahu jumlah seluruhnya ada berapa kilogram.
Semuanya terbungkus dalam plastik dan ditutup dengan peti. Kemudian Arif mencungkil dengan linggis kecil untuk mengambil lima bungkus sabu dengan berat lima kilogram.
Narkoba itu dimasukkan ke dalam tas hitam yang ditenteng Arif, kemudian dibawa ke rumah dinas Kapolres Bukittinggi yang letaknya tidak berjauhan dengan Markas Polres Bukittinggi. Arif menukar sabu di dalam kamarnya, mengingat dia juga tinggal bersama Doddy Prawiranegara di rumah tersebut.
“Bungkus pertama itu terdapat solasi bening, saya buka dari bawah itu langsung terbuka dua plastik, yang saya ingat itu warna putih dan hijau,” kata Arif.
Setelah dua lapisan plastik itu terbuka, dia melihat ada plastik bening dan di atasnya ada semacam segel timah. Dia memotong kemasan dengan cutter di bagian kanan untuk mengeluarkan sabu.
Lalu plastik yang berisi tawas pun dimasukkan ke lapisan ketiga kemasan. Dia kembali menutup dengan lakban bening.
“Saya tutup kembali, saya gunakan lakban yang sama, bawaan dari barang bukti tersebut. Hal itu saya lakukan berulang sampai kepada bungkus kelima,” tutur Arif.
Doddy Prawiranegara kemudian meneleponnya sekira pukul 13.30 menanyakan apakah penukaran itu sudah selesai atau belum. Arif menjawab sudah, lalu dia kembali ke ruangan kapolres untuk meletakkan tawas kemasan barang bukti narkoba di posisi semula dengan rapih.
Sedangkan sabu yang sudah ditukar diletakkan di bawah lantai kamar Arif dan ditutup dengan selimut. Lalu dia memindahkan ke dalam sebuah kardus bekas dan tetap meletakkan di kamarnya.
Narkoba itu akhirnya diantar oleh Arif bersama Doddy dari Kota Padang pada tanggal 22 September 2022 dan tiba di Jakarta pada 24 September 2022. Doddy mengendarai mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo miliknya dengan barang bukti sabu yang ada di dalam.
Arif mengaku awalnya membeli tawas dari Tokopedia seharga Rp 150 ribu.
“Saya pesan tawas 10 kilogram dalam bentuk per bungkus satu kilogram,” ujarnya.
Pembelian itu dilakukan setelah dia mendengar cerita Doddy Prawiranegara yang diminta eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra untuk menyisihkan sabu hasil sita Polres Bukittinggi seberat 41,4 kilogram.
Arif juga mengakui telah membaca percakapan WhatsApp antara dua orang itu dari handphone Doddy yang intinya Teddy mengingatkan tukar barang bukti dengan tawas dan jangan lupa untuk bonus anggota.
“Ada kata-kata yang saya ingat ‘mainkan ya mas‘. Ada balasan dari Pak Doddy ‘siap jenderal‘ 10. Itu saya baca,” kata Arif saat mengingat isi pesan itu.
Dalam persidangan kemarin, dia bersaksi untuk terdakwa Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, dan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Orang kepercayaan Doddy itu sempat menasihati kapolres agar tidak menyisihkan sabu sejak sebelum konferensi pers pada 21 Mei 2022.
Teddy Minahasa bantah perintah sisihkan sabu
Teddy Minahasa membantah keterangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani saat bersaksi. Jenderal bintang dua itu merasa tidak pernah ada perintah untuk menukar sabu dengan tawas untuk dijual
“Saya juga membantah keterangan saksi bahwa tidak benar saya memerintahkan saudara Doddy untuk menyisihkan sabu,” ujar Teddy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/02/2023).
Dia menilai bukti pesan WhatsApp bukan sebagai alat bukti untuk persidangan ini. Tri Hamdani juga dianggap tidak memiliki kompetensi untuk memastikan bahwa percakapan antara Teddy dengan Doddy maupun kepada Linda Pujiastuti alias Anita adalah benar.
Maksud dari Teddy Minahasa adalah meminta Doddy Prawiranegara untuk melakukan operasi penjebakan atau undercover buy untuk menangkap Linda Pujiastuti alias Anita. Karena dia merasa dibohongi atas informasi yang diberikan Linda soal adanya pengiriman narkoba melalui Laut Cina Selatan.