YLBHI: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Melanggar Prinsip Negara Hukum

YLBHI: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Melanggar Prinsip Negara Hukum
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyerahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang/Foto: Kompas/HENDRA A SETYAWAN

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Langkah pemerintah Jokowi dalam mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dan kemudian disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI menurut Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), merupakan tindakan yang melanggar prinsip negara hukum.

“Dalam hukum disebut bikin perppu harus ada emergency, harus darurat. Ini dimana daruratnya?” ucap Isnur saat ditemui di depan Gedung DPR RI dikutip dari Tempo.co, Jakarta, Minggu (26/3/2023). 

Isnur juga menjelaskan bagaimana proses penyusunan dan perbaikan Perppu Cipta Kerja berlangsung selama lebih dari satu tahun, namun DPR RI baru menyetujuinya pada bulan ketiga tanpa adanya kegentingan yang jelas.

“Tidak ada sama sekali kedaruratannya,” tegas Isnur.

Meskipun UU Cipta Kerja menuai protes publik dan digugat ke Mahkamah Konstitusi, pemerintah justru mengeluarkan Perpu Cipta Kerja dan mendapat persetujuan dari DPR RI pada sidang paripurna. Menurut Isnur, langkah ini merupakan serangan terhadap demokrasi karena suara, kehendak, dan kepentingan rakyat tidak lagi didengar dan hanya kepentingan investor yang menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja.

“Kepentingan penanam modal, kepentingan cukong, kepentingan uang,” ujar Isnur.

Exit mobile version