Balai Kota Bandung Digeledah KPK, Bukti Baru Terkait Kasus Suap Yana Mulyana Diamankan

Balai Kota Bandung Digeledah KPK, Bukti Baru Terkait Kasus Suap Yana Mulyana Diamankan
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/01/2023) malam/Foto: TV One

Kanaltujuh.com –

Pada Senin (17/4/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan tidak hanya di gedung Balai Kota, tetapi juga di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), yang diduga sebagai tempat penyuapan Yana, yang terletak di Jakarta Barat.

Ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Ali mengungkapkan bahwa barang-barang yang berhasil diamankan akan segera dianalisis dan disita sebagai bagian dari dokumen penyidikan. Sebelumnya, Yana dan 8 orang lainnya telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, termasuk Yana dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan. Dadang dan Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal, saat ini berada di rumah tahanan yang berlokasi di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), sedangkan Yana berada di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Manager PT SMA, dan Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), saat ini ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Yana dan Dadang diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pengusaha melalui Khairul Rijal dan Rizal Hilman, sekretaris pribadi Yana. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil menyita uang sejumlah Rp 924,6 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan bath Thailand.

Exit mobile version