Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS Dengan Kerugian Negara Rp. 8 Triliun

Kanaltujuh.com –

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS yang diyakini merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun.

Kasus korupsi ini berhubungan dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang meliputi paket 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk Bakti Kominfo pada periode tahun 2020 hingga 2022. Dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Muhammad Yusuf Ateh, selaku Kepala BPKP, telah mengungkapkan bahwa hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Total kerugian negara mencapai Rp 8.032.084.133.795 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers dikutip dari Detik.com, Senin (15/5/2023).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga faktor, yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, peningkatan harga, dan pembayaran untuk BTS yang belum dibangun. Dalam kasus ini, sudah ada lima tersangka yang telah ditetapkan.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Exit mobile version