Kanaltujuh.com –
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyampaikan adanya hal yang mencurigakan dalam proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) yang diduga terjadi korupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Menurut Mahfud, proyek tersebut telah dimulai sejak tahun 2006, namun baru mengalami kendala dalam anggaran pada tahun 2020.
“(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan dilansir dari Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Mahfud menyatakan bahwa saat dana tersebut akan dipertanggungjawabkan pada bulan Desember 2021, terungkap bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang telah dialokasikan.
Pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut meminta perpanjangan waktu hingga bulan Maret 2022 untuk membangun BTS, dengan mengacu pada alasan pandemi Covid-19.
“Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan,” ujar Mahfud.
Pada bulan Maret 2022, hanya tercatat sebanyak 1.110 menara BTS yang telah dibangun, dari target awal sebanyak 4.200 menara. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan satelit, ditemukan bahwa hanya ada 958 unit menara yang benar-benar berdiri.
“Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi,” kata Mahfud.
Dengan menggunakan perhitungan yang konservatif, estimasi biaya yang telah dikeluarkan untuk membangun 958 menara BTS tersebut sekitar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut hanya merupakan sebagian kecil dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 10 triliun.
“Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Rp 8 koma sekian triliun,” ujar Mahfud.
Setelah temuan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dan akhirnya menetapkan Johnny G Plate sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai peran Plate dalam skandal korupsi ini, Mahfud menolak memberikan jawaban. Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses hukum, serta menantikan jawaban yang akan terungkap dalam tahap persidangan yang akan datang.
“Nanti didengarkan di pengadilan saja,” ujarnya.