Denny Indrayana Menepis Tudingan Bocorkan Rahasia Putusan MK Pemilu 2024

Denny Indrayana Menepis Tudingan Bocorkan Rahasia Putusan MK Pemilu 2024
Denny Indrayana Menepis Tudingan Bocorkan Rahasia Putusan MK Pemilu 2024/Foto: Istimewa

Kanaltujuh.com –

Denny Indrayana membantah penggunaan istilah “A1” ketika mengklaim bahwa ia telah mendapatkan informasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi sistem Pemilu. Dalam pernyataannya, Denny menyatakan bahwa MK akan memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Setelah menjadi viral, Denny dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara. Ia menjelaskan bahwa rahasia putusan MK berada di dalam Mahkamah itu sendiri. Selain itu, informasi yang diterimanya bukan berasal dari lingkungan MK, baik itu dari hakim konstitusi maupun elemen lain di sana.

“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK. Padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Tempo.co, pada Selasa (30/5/2023).

Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan bahwa ia telah berhati-hati dan teliti dalam memilih frasa yang digunakan. Sebagai contoh, ia menyatakan “mendapatkan informasi” daripada “mendapatkan bocoran”. Selain itu, ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada putusan yang bocor karena memang belum ada putusan yang dikeluarkan. Ia menjelaskan bahwa ia menggunakan frase “MK akan memutuskan” untuk menunjukkan bahwa keputusan tersebut masih akan atau belum diputuskan.

“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” ucap Denny.

Denny mengklaim bahwa informasi yang diterimanya sangat dapat dipercaya dan memiliki kredibilitas tinggi. Karena alasan tersebut, ia memutuskan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat secara luas sebagai bentuk pengawasan publik, dengan tujuan agar Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

Denny mengingatkan bahwa putusan MK memiliki sifat mengikat dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan setelahnya (final dan binding). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga agar MK memutuskan dengan hati-hati, akurat, dan bijaksana, hanya sebelum putusan tersebut dibacakan di hadapan sidang terbuka mahkamah.

“Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy),” terangnya.

Selain itu, ia juga mengharapkan agar putusan tersebut yang berpotensi mengubah sistem pemilu tidak menyebabkan kerusuhan dalam persiapan pemilu. Ia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan banyaknya partai politik yang perlu mengubah daftar bakal calon legislatif mereka, atau bahkan karena banyak bakal calon legislatif yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut yang diinginkan.

“Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dalam pesannya, ia secara khusus mengajak publik untuk ikut mengawasi proses Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Partai Demokrat. Ia menjelaskan bahwa proses PK tersebut lebih dilakukan secara tertutup dan tidak ada sidang terbuka yang dapat diakses oleh publik, sehingga lebih rentan terhadap penyimpangan.

“Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024,” kata Denny Indrayana.

Sebelumnya, Mahfud Md, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana yang mengklaim telah menerima informasi tentang niat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan sistem pemilu legislatif menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud di akun Twitternya pada Senin, 29 Mei 2023.

Mahfud memberikan peringatan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh diungkapkan sebelum dibacakan secara resmi. Ia menegaskan bahwa putusan MK merupakan rahasia yang sangat dijaga sampai saat pembacaan resmi dilakukan. Mahfud, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK, menyatakan bahwa ia bahkan tidak berani meminta petunjuk atau bertanya tentang keputusan kepada pejabat di MK yang saat ini menjabat. Selain itu, Mahfud mendesak MK untuk melakukan penyelidikan terhadap sumber informasi yang diterima oleh Denny Indrayana.

Exit mobile version