Kanaltujuh.com –
Upaya mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Aset Desa terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek. Kali ini kegiatan berupa penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) digelar di Pendopo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek, Rabu (07/06/2023).
Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda S.H., M.H menyampaikan kegiatan tersebut merupakan arahan dari Jaksa Agung sebagai upaya preventif agar tidak terjadi masalah hukum.
“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif atau pencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa dan aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Rio.
Diharapkan dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H. dalam kesempatan tersebut menyampaikan himbauan agar kepala desa tidak ada keragu-raguan didalam mengelola dana desa selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena Kejari akan memberikan pendampingan hukum,” terangnya.
Kejari kata dia juga menyampaikan adanya informasi dilapangan yang mengatasnamakan Kajari, Kasi, dan Pegawai Kejaksaan untuk melakukan upaya penipuan, pemerasan dan lain-lain kepada Kepala Desa maupun perangkat desa.
“Hal tersebut adalah tidak benar, dan apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kajari, para Kasi, maupun para pegawai agar segera melaporkan hal tersebut kepada beliau maupun Kasi Intel,” tegasnya.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain Tupoksi Kejaksaan, antisipasi resiko hukum didalam pengelolaan Aset Desa, fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tugas pokok dan fungsi di bidang Tindak Pidana Khusus.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Eka Hariadi, S.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan Dody Novalita, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Sementara jumlah peserta dalam kegiatan ini adalah 28 orang, yang terdiri dari Kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa se-Kecamatan Kampak.