Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Warga Jalan Kubung Batu 1 Nomor 8 Jimbaran Taman Griya Titik Umiati mendatangi Kopi Jonny jalan Sunset Road Kuta Bali untuk meminta bantuan pada pengacara tersohor Hotman paris.
Titik mengatakan kedatangan ke tempat tersebut untuk mencari keadilan. Ia mengaku merasa ditipu oleh pembeli saat melakukan transaksi jual beli.
“Selama ini saya merasa ketipu dengan transaksi yang sudah saya lakukan,” kata Titik, Jumat (8/9/2023).
Titik melanjutkan dalam transaksi jual beli rumah miliknya itu, ia mengaku belum dibayar lunas oleh pembeli namun oleh pihak notaris dinyatakan lunas. Oleh karena itu kedatangannya menemui Hotman Paris untuk mencari keadilan.
Transaksi jual beli itu lanjutnya telah terjadi sejak 4 tahun yang lalu tepatnya pada 29 Agustus 2019. Anehnya kata dia dokumen yang ia terima 7,5 bulan kemudian. Setelah menerima dokumen itu, ia lalu berusaha membaca isi dari dokumen tersebut.
“Isinya mengerikan sekali, ternyata isinya menguasakan, kalau tahu menguasakan otomatis saya tidak bersedia dan transaksi itu tidak akan lanjut,” ungkapnya.
Menurutnya ia mengaku tidak tahu menahu dengan proses pencairan dan pemanggilan karena pihak pembeli tidak memberitahukan hal tersebut. Yang ia tahu rumah miliknya hendak dilelang oleh salah satu bank.
“Saya kaget,” tuturnya.
Adapun rumah yang hendak dilelang itu saat ini masih ditempati oleh Titik karena belum dibayar lunas oleh pembeli. Pembeli sendiri sebutnya sempat berurusan dengan kepolisian setempat.
Titik mengatakan saat pembeli berurusan dengan aparat kepolisian, ia sempat mendatangi di kantor polisi tersebut untuk meminta surat pernyataan bahwa pembeli belum membayar lunas atas rumah yang ia jual.
Ia juga mengatakan dengan adanya kasus ini maka pihak notaris dan bank harus bertanggung jawab. Selain itu karena kasus ini telah terjadi sejak 4 tahun yang lalu, kini ia meminta agar haknya dikembalikan oleh pembeli.