Pemerintah Larang Aktivitas Social E-commerce Tiktok Shop

Tiktok Shop
Tiktok Shop/Foto: Istimewa

Kanaltujuh.com –

Pemerintah telah mengeluarkan larangan resmi terhadap praktik social commerce di Indonesia, yang menjadi sorotan terutama setelah TikTok, platform media sosial asal China, memperkenalkan fitur TikTok Shop.

Seiring dengan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, aturan baru tersebut secara tegas menghindari penggabungan layanan perdagangan e-commerce dan platform media sosial.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan untuk menjaga pemisahan antara fitur perdagangan dan fitur media sosial.

‘Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegas Teten dikutip dari Detik.com usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa media sosial seharusnya digunakan untuk keperluan promosi produk, sementara melakukan transaksi perdagangan produk di dalamnya tidak diperbolehkan.

“Media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” jelas Zulkifli Hasan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa media sosial seharusnya digunakan untuk keperluan promosi produk, sementara melakukan transaksi perdagangan produk di dalamnya tidak diperbolehkan.

“Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” paparnya.

 

Exit mobile version