Kanaltujuh.com –
Bawaslu Indonesia mengonfirmasi bahwa informasi tentang hasil survei keluaran (exit poll) Pemilihan Umum di luar negeri adalah tidak benar atau hoax. Bawaslu menjelaskan bahwa meskipun pencoblosan telah dilakukan, penghitungan suara di luar negeri akan dilakukan secara bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Perhitungan suara di luar negeri tidak dimulai pada saat setelah pemungutan suara. Berbeda, penghitungan suara itu ada setelah nanti bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri tanggal 14 Februari,” jelas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/02/2024).
Bagja menegaskan kembali bahwa hasil survei keluaran yang beredar bukanlah hasil dari penghitungan suara. Hal ini disebabkan karena penghitungan suara dari pencoblosan di luar negeri belum dilakukan.
“Penghitungan itu belum dimulai di seluruh dunia, di seluruh dunia yang ada warga negara Indonesia itu tidak ada. Kemudian teman-teman PPLN melakukan penghitungan lebih dulu, tidak ada,” ujarnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa KPU melarang penyelenggaraan survei exit poll atau jajak pendapat tentang pemilu selama masa tenang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu (11/02/2024).
“Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” jelasnya.