Kanaltujuh.com –
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bahwa hak angket DPR tidak akan memiliki dampak pada hasil Pemilu karena hak angket hanya dapat dilakukan terkait kebijakan pemerintah.
Mahfud menegaskan bahwa hak angket adalah urusan DPR dan partai politik.
“Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” tegasnya ditemui di Kopi Klotok Pakem, Sleman, Minggu (25/02/2024).
Menurutnya, keputusan KPU dan Mahkamah Konstitusi tidak akan terpengaruh oleh hak angket, karena keduanya memiliki jalur tersendiri.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” katanya.
Mahfud juga menekankan bahwa sasaran hak angket tidak hanya terbatas pada kebijakan pemerintah, tetapi juga mencakup penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan.
“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujarnya.