Yusril Ihza: Permohonan PHPU Tak Akan Ganggu Jadwal Pelantikan Presiden

Yusril Ihza: Permohonan PHPU Tak Akan Ganggu Jadwal Pelantikan Presiden
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra/Foto: Istimewa

Kanaltujuh.com –

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi tidak akan mengubah jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober nanti.

“Dengan demikian, tidak akan mengganggu jadwal pelantikan presiden tanggal 20 Oktober,” kata Yusril dalam video yang dia unggah di Instagram pribadinya @yusrilihzamdh pada Ahad, (17/03/2024)

Yusril menjelaskan bahwa meskipun ada proses hukum, hasil akhir menunjukkan Prabowo-Gibran memenangkan lebih dari 50 persen suara dan telah memenangkan lebih dari 20 persen provinsi, sehingga tidak akan ada putaran kedua.

“Artinya, tidak akan ada putaran kedua,” tutur Yusril. 

Dia menambahkan bahwa sidang perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan dimulai pada 16 April 2024, dengan tenggat waktu keputusan pada 30 Maret 2024.

“Mereka yang tidak puas, baik Pak Ganjar, Pak Mahfud maupun Pak Anies,Pak Muhaimin itu sudah harus mendaftar ke Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah diumumkan,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang atau PBB ini. 

“Dan tidak akan melampaui (tenggat waktu) karena memang ketentuannya sudah seperti itu,” ucap Yusril. 

Exit mobile version