Jakarta, Kanaltujuh.com –
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan diterapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini akan mulai berlaku 2 Juli sampai 20 Juli 2021.
Salah satu yang akan diperketat adalah kegiatan belajar mengajar. Dari semua tingkatan baik sekolah, perguruan tinggi, bahkan tempat kursus.
Menurut dokumen rencana yang diperoleh Tempo, sekolah sampai tempat pelatihan yang ada di zona merah dan oranye wajib online atau daring. Sedangkan, tempat pendidikan di luar kedua zona itu ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain itu, tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko, swalayan, super market tetap dibolehkan beroperasi penuh.
“Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar sumber tersebut.
Selain sektor tersebut, kegiatan konstruksi juga tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Rencana penerapan PPKM Mikro versi anyar ini dilakukan menyusul laju penyebaran Covid-19 yang semakin gawat. Rencananya akan ada 4 level PPKM. Yaitu sedang, ketat, terbatas, darurat. Aturan ini akan berlaku mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021.
Evaluasi dari penerapan akan dilakukan tiap dua pekan. Bila kasus harian sudah di bawah 20 ribu orang per hari, maka pemerintah akan menurunkan status PPKM Mikro menjadi ketat dengan ketentuan yang lebih longgar.
Tempat ibadah dan wisata yang berada di zona merah dan oranye juga wajib tutup selama berstatus PPKM Darurat. Mereka bisa kembali buka dengan pembatasan jika sudah masuk status PPKM Ketat sampai Sedang.