Jakarta, Kanaltujuh.com –
Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan tempat ibadah belum diperbolehkan untuk menggelar kegiatan berjamaah selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
“Pemerintah menegaskan tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah. Bagi masyarakat yang ingin beribadah, silakan di rumah,” ujar juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (13/7).
Sebelumnya, pemerintah merevisi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali lewat Inmedagri 19/2021. Salah satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah.
Aturan sebelumnya, pada diktum ketiga huruf g dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara selama PPKM Darurat.
Namun ketentuan itu direvisi dalam Instruksi Mendagri No. 19/2021 menjadi:
“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah”.
Aturan ini membuat bingung masyarakat, sebagian menganggap rumah ibadah tidak dibuka untuk ibadah berjamaah. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta pemerintah memperjelas aturan pembukaan masjid selama PPKM Darurat.
“Kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid apabila jadi tempat syiar asal tidak menimbulkan kerumunan,” ucap Cholil melalui keterangan tertulis, Senin (12/7).
Cholil mengapresiasi perubahan ketentuan itu karena kata “ditutup” bisa diartikan masyarakat sebagai penutupan total masjid sebagai rumah ibadah. Hanya saja ia menekankan pentingnya pemerintah menyampaikan batasan yang jelas mengenai ketentuan penyelenggaraan kegiatan di tempat ibadah, termasuk masjid.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyampaikan bahwa selama PPKM Darurat, tempat ibadah dibuka hanya terbatas bagi pengurus.
“Untuk umat Islam, pengurus masjid atau musala tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya,” tegas Yaqut.
“Aktivitas peribadatan tetap dijalankan di rumah masing-masing”.