Ombudsman Serahkan 4 Rekomendasi Usai Temukan Dugaan Maladministrasi Dalam Tes TWK KPK

Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring pada Rabu 2 Desember 2020 yang lalu/Foto: Ombudsman RI

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapati temuan mengenai dugaan penyimpangan prosedur tes wawasan kebangsaan atau TWK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Tes TWK ini adalah konsekuensi dari revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Salah satu dugaan terjadi maladministrasi ini yaitu dari backdate kontrak swakelola antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana tes. Ombudsman menemukan nota kesepahaman pengadaan barang atau jasa melalui swakelola antara Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditandatangani pada 8 April 2021, dan kontrak diteken pada 26 April 2021.

“Namun, dibuat dengan tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021. ORI berpendapat BKN dan KPK melakukan penyimpangan prosedur terhadap hal itu,” ujar Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng melalui konferensi pers daring pada Rabu (21/7).

Ombudsman telah menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dan Presiden Joko Widodo. Berikut 4 saran perbaikan dari ombudsman untuk Jokowi:

1. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan potensi, dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat pembuat kewenangan (PPK) KPK, soal pengalihan status 75 pegawai.

2. Presiden perlu membina Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian. 

3. Presiden memonitoring tindakan korektif dari Ombudsman untuk BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya mekanisme, instrumen, dan asesor pengalihan status pegawai menjadi ASN.

4. Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM yang unggul, Presiden perlu memastikan pelaksanaan TWK dalam setiap manajemen ASN dilakukan sesuai prosedur berlaku.

Exit mobile version