PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Berikut Aturan Pelaksanaannya

Jokowi
Presiden RI Joko Widodo/Foto: Merdeka.com

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.

Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.

8. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.

Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.

9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen.

10. Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.

14. Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Exit mobile version