PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Berikut Aturan Pelaksanaannya

Jokowi
Presiden RI Joko Widodo/Foto: Merdeka.com

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, terhitung mulai hari ini Selasa (3/8) sampai dengan 9 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusan tersebut pada Senin (2/8) malam.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ucap Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring.

2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Sektor esensial, meliputi:

Exit mobile version