Bupati Bintan Jadi Tersangka Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, Berikut Jumlah Harta Kekayaannya

Bupati Bintan
Bupati Bintan Apri Sujadi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/Foto: Kompas

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dari hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Apri melaporkan harta kekayaannya pada 23 Februari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan Bupati Bintan. Dalam laporan tersebut ia memiliki kekayaan sejumlah Rp. 8.716.767.012.

Total kekayaan tersebut diantaranya terdiri dari 18 bidang tanah senilai Rp. 3.749.407.000 yang tersebar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Kemudian, Apri juga tercatat memiliki kekayaan berupa dua unit mobil senilai Rp. 565 juta terdiri dari Honda Jazz Tahun 2014 dan Honda CR-V Tahun 2018.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp. 637.310.000 dan kas dan setara kas Rp. 3.765.050.012.

KPK telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 pada Kamis, (12/8).

Atas perbuatannya, Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh dari tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara “ex-officio” menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

KPK menduga total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan sejumlah Rp250 miliar.

Exit mobile version