Amnesty Internasional Desak Jokowi Cabut Penghargaan Untuk Eurico Guterres

Eurico Guterres
Eurico Guterres/Foto: AFP

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut Bintang Jasa Utama yang sebelumnya diberikan kepada Eurico Guterres. Menurut Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena, Eurico tidak layak mendapatkan penghargaan itu sebab ia diduga terlibat langsung dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Leste pada 1999.

“Dalam sambutannya pada Hari HAM Sedunia pada tanggal 10 Desember 2020, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah ‘tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat.’

Bagaimana mungkin itu bisa dilakukan jika terduga pelaku pelanggaran HAM malah diberikan tanda jasa oleh Presiden?” ungkap Wirya melalui keterangan tertulis pada Sabtu, (14/8).

Atas alasan tersebut, Wirya mendesak Jokowi untuk segera mencabut penghargaan tersebut. Ia menilai seharusnya Jokowi lebih menunjukkan komitmen pada penegakkan HAM dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik di masa lalu maupun kasus-kasus yang terkini.

Sebagai informasi, pada 2002, Eurico Guterres divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur. Putusan tersebut bahkan diperkuat sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (2006).

Meski pada akhirnya dibebaskan melalui Peninjauan Kembali pada 2008, dalam pertimbangan hukum putusan sebelumnya Eurico Guterres dinyatakan terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) di Timor Timur.

Ia dituding mengetahui dan membiarkan serangan kepada penduduk sipil di Timor Timur pada 17 April 2021. Saat itu, anak buah Eurico menyerang rumah Manuel Viegas Carrascalao, yang dihuni 136 orang pengungsi, dan rumah Leandro Isac.

Exit mobile version