Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik Untuk Kurangi Tingkat Polusi Udara

Ilustrasi mobil listrik
Mobil listrik di Indonesia/Foto: Gridoto

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Air Quality Index (AQI) di Jabodetabak saat pandemi Covid 19 rata-rata di bawah 80, jauh dibandingkan tahun lalu. Sebagai kawasan perkotaan, alternatif penggunaan kendaraan listrik menjadi pilihan.

Dua tahun belakangan, polusi udara Jakarta jauh berkurang, hal itu disebabkan oleh penurunan mobilitas kendaraan motor dan mobil akibat serangkaian kebijakan pemerintah. Mulai dari PSBB yang dilanjutkan dengan PPKM sebagai upaya menanggulangi penularan virus Covid-19.

Kementerian Perhubungan pada 17 November 2021 mengeluarkan rilis yang menyebutkan, saat diberlakukannya PSBB/PPKM oleh pemerintah, tingkat pencemaran udara di kawasan Jakarta dan sekitarnya sepanjang 2021 mendapat skor Air Quality Index (AQI) rata-rata di bawah 80, jauh menurun ketimbang pada 2019.

Sebelumnya pandemi Covid-19 Jakarta dan sekitarnya (bodetabek) mendapat skor rata-rata 195 dalam AQI, yang artinya mempunyai udara tidak sehat (unhealthy).

Rentang nilai/skor dari AQI adalah 0 sampai 500. Semakin tinggi nilainya menunjukkan semakin tinggi tingkat polusi udara di wilayah tersebut. Skor 0–5 berarti kualitas udara bagus, 51–100 berarti moderat, 101–150 tidak sehat bagi orang yang sensitif, 151–200 tidak sehat, 201–203 sangat tidak sehat, dan 301–500 ke atas berarti berbahaya. Kota-kota dengan tingkat polusi tertinggi di dunia, antara lain, Jakarta, Dubai, Johannesbug, Beijing, dan Santiago.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyarankan agar skor AQI di Jabodetabek tidak meningkat kembali, sebagai kawasan perkotaan maka alternatif penggunaan kendaraan listrik menjadi pilihan.

“Pemerintah terus mendorong masyarakat secara bertahap untuk dapat menggunakan kendaraan listrik,” kata Budi Setiyadi, di sela acara Pembukaan GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) 2021 di ICE BSD, Tangerang, pada 11 November 2021.

Dia menambahkan, pemerintah sudah membuat tahapan pemakaian kendaraan listrik. Menurutnya, untuk tahap awal, penggunaan kendaraan listrik diinisiasi oleh pemerintah dan yang kedua untuk angkutan umum.

Pemerintah juga mendorong aplikator transportasi online (Grab, Gojek, Maxim) untuk menggunakan kendaraan listrik, berikutnya Damri yang akan segera me-launching penggunaan bus listrik.

Menurut Budi Setiyadi, populasi sepeda motor listrik saat ini kurang lebih mencapai 10.300 yang sudah beredar di masyarakat, tetapi setelah keluarnya Perpres 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diharapkan semakin banyak penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.

Exit mobile version