Kemenhub: Tak Ada Larangan Mudik Saat Libur Nataru

Kemenhub: Tak Ada Larangan Mudik Saat Libur Nataru
Orang-orang menunggu di terminal keberangkatan bandara/Foto: Klik Dokter

Selanjutnya, masyarakat yang hendak bepergian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan warga yang belum memperoleh vaksin lengkap, termasuk karena alasan kesehatan, untuk sementara waktu tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh.

Adapun anak-anak di bawah 12 tahung yang akan bepergian diharuskan melakukan tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3×24 jam. Selain untuk penumpang, Kementerian Perhubungan memperketat operasional angkutan umum melalui pembatasan kapasitas angkut.

Operasionl angkutan laut, misalnya, dibatasi maksimal 75 persen dari total kapasitas angkut. Sedangkan kereta api jarak jauh dibatasi maksimal 70 persen, kereta commuter 45 persen, dan kereta api perkotaan maksimal 70 persen. Sementara itu untuk pesawat, operator dapat memaksimalkan kapasitas angkutan sampai 100 persen.

“Tapi dengan syarat harus ada tiga baris kosong untuk penumpang (pesawat) yang menunjukkan gejala sakit,” tutur Adita.

Guna mengantisipasi impor varian Covid-19 Omicron, Adita mengimbuhkan, pemerintah akan membatasi pintu masuk internasional.

Untuk pintu masuk melalui angkutan udara, saat ini pemerintah hanya membuka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Internasional Ngurah Rai.

Selain itu pemerintah juga hanya membuka akses masuk di Batal dan Tanjung Pinang. Sedangkan untuk kapal laut, pemerintah hanya membuka wilayah Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.

Sementara untuk lintas batas negara (PLBN), pemerintah hanya mengizinkan dua pintu masuk, yakni melalui Aruk dan Entikong.

Exit mobile version