Awali Tahun Baru 2023, Cukai Rokok dan Biaya KPR Naik

Awali Tahun Baru 2023, Cukai Rokok dan Biaya KPR Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022).Foto: Bisnis/Arief Hermawan P

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Mengawali tahun baru 2023 kali ini terjadi sejumlah kenaikan pada beberapa sektor seperti kenaikan cukai rokok dan biaya kredit kepemilikan rumah atau KPR.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden Jokowi, Kamis, (3/11/2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sri Mulyani menyampaikan dengan cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Terkait kenaikan cukai rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen); SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen.

“Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” ucap Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan kenaikan cukai rokok juga berlaku untuk rokok elektronik dengan besaran 15 persen.

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.

Adapun dalam penetapan CHT, jelas Sri, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Saat ini data prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen. Hal itu membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. Sedangkan prevalensi perokok dewasa yang total sebesar 37,6 persen menduduki peringkat kelima tertinggi di dunia.

BI tercatat menaikkan suku bunga ke level 5,5 persen pada 22 Desember 2022 dari posisi 3,5 persen di awal tahun lalu. 

Selain menaikkan bunga sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen itu, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin dinaikkan menjadi 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen. 

Kenaikan bunga lebih terukur ini merupakan langkah lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 2-4 persen. 

Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) dan untuk memitigasi dampak rambatan dari masih kuatnya dolar AS dan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. 

Dengan tren kenaikan BI Rate ini, sejumlah bank mengikutinya dengan mengerek bunga KPR. Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada Agustus 2022 lalu terlihat suku bunga dasar kredit (SBDK) bank-bank besar berkisar antara 7 hingga 10 persen. SBDK ini yang nantinya menjadi acuan penetapan bunga kredit, salah satunya KPR. 

Exit mobile version