Jakarta, Kanaltujuh.com –
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa tidak ada pelarangan aktivitas mudik pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Tidak seperti libur panjang sebelumnya, kini pemerintah hanya melakukan pengetatan di area transportasi maupun armada angkutan.
“Perlu ditegaskan bahwa pada Natal dan tahun baru tidak ada penyekatan, yang ada hanya pengetatan protokol kesehatan,” ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Senin (20/12) dalam konferensi pers virtual.
Meski begitu, kata Adita, potensi peningkatan pergerakan masyarakat perlu diwaspadai agar tidak terjadi klaster-klaster baru virus Corona di tengah merebaknya varian Covid-19 Omicron.
Berdasarkan survei Balitbang Kementerian Perhubungan menyebutkan sebanyak 11 persen masyarakat di seluruh Indonesia berpotensi melakukan perjalanan.
Jumlah itu setara dengan 11 juta orang. Sedangkan masyarakat yang keluar dari Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang menuju provinsi lain diperkirakan mencapai 2,8 juta orang.
Sebagai bentuk pengetatan protokol, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran yang mengatur syarat-syarat bagi masyarakat sebelum naik angkutan kendaraan pribadi maupun umum baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara. Syarat itu meliputi dokumen vaksinasi sampai tes Covid-19.
Masyarakat berusia di atas 12 tahun yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh ialah mereka yang telah memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap. Masyarakat untuk kategori ini juga diwajibkan menyertakan hasil tes Antigen dengan masa pengambilan sampel maksimal 1×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Berikutnya: Selanjutnya, masyarakat yang hendak bepergian wajib …