Berikut Syarat Terbaru Bagi Calon Penerima Beasiswa KIP Kuliah

Berikut Syarat Terbaru Bagi Calon Penerima Beasiswa KIP Kuliah
Kartu KIP Kuliah/Foto: Kompas

Kanaltujuh.com –

Salah satu bentuk program pemerintah Indonesia untuk membantu lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi namun memiliki keterbatasan ekonomi yaitu dengan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Fasilitas yang akan didapat para penerima KIP Kuliah diantaranya seperti pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan.

Melansir laman kemendikbud.go.id, besaran bantuan biaya hidup dibedakan berdasarkan klaster daerah, mulai dari Rp. 800 ribu hingga Rp. 1,4 juta per bulan.

Supaya tepat sasaran, pendaftar KIP Kuliah harus memenuhi beberapa persyaratan. Sebagaimana dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut adalah syarat-syarat pendaftaran KIP Kuliah :

  1. Merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung oleh dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Adapun terkait keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan dengan :

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar; atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga (KKS); atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria tersebut masih bisa melakukan pendaftaran diri untuk mendapat KIP Kuliah.

Namun, calon tersebut harus memenuhi persyaratan ekonomi sesuai ketentuan, dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp. 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750 ribu.

Exit mobile version