Jakarta, Kanaltujuh.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty Gani di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur 2021. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus ini.
“Dipanggil sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 24 Desember 2021.
Selain Sylvi, KPK juga memanggil staf pada Sekretarian Tata Usaha Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Awid Setyohutomo.
Dari informasi yang dihimpun Awid Setyohutomo juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, Ali belum menjelaskan alasan kedua saksi itu diperiksa.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk relokasi dan rekonstruksi.